Regulasi

Thursday, March 29, 2012

PPK Tidak Sekedar Tanda Tangan Kontrak

PPK Tidak Sekedar Tanda Tangan Kontrak

Awal tahun 2012  beberapa orang datang langsung berdiskusi atau bertanya melalui telepon tentang Pengadaan Barng/Jasa khususnya mengenai pelaksanaan kontrak.
Sebagian isi diskusi adalah menanyakan pekerjaan yang dilaksanakan akhir tahun 2011 namun hingga tahun 2012 masih belum selesai. Ada yang bertanya bagaimana cara pemutusan kontrak, ada yang bertanya kok bisa terjadi padahal penawaran penyedia barang/jasa pada saat pelelangan bagus-bagus, ada juga yang bingung bagaimana membayarnya padahal batas akhir pembayaran hanya sampai 31 Desember.
Setelah diteliti lebih dalam, sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan dan kurangnya kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyebabnya, sebagian besar menjadi PPK bukan karena memang pantas menjadi PPK, melainkan karena menduduki jabatan eselon tertentu.
Sayangnya, banyak yang lupa, bahwa tanggung jawab PPK di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 amat berat.

Berdasarkan Pasal 11 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tugas pokok dan kewenangan PPK adalah:
    1. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
      1. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
        1. spesifikasi teknis Barang/Jasa;
        2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
        3. rancangan Kontrak.
      2. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
      3. menandatangani Kontrak;
      4. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
      5. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
      6. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
      7. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
      8. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
      9. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
    2. Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
      1. mengusulkan kepada PA/KPA:
        1. perubahan paket pekerjaan; dan/atau
        2. perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
      2. menetapkan tim pendukung;
      3. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
      4. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Mari kita lihat satu persatu sebagian tugas pokok dan kewenangan tersebut serta apa saja yang harus diperhatikan.
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
PPK tidak bekerja pada akhir pengadaan. PPK sudah mulai bekerja sejak perencanaan pengadaan. Hal ini karena PPK adalah orang yang paling mengetahui tentang barang/jasa yang akan diadakan.
Oleh sebab itu, apabila terjadi kesalahan pada proses pengadaan barang/jasa yang disebabkan karena kesalahan perencanaan, maka PPK juga bertanggung jawab terhadap hal tersebut.
Tanggung jawab PPK pada tahap perencanaan adalah:
  1. Spesifikasi Teknis Barang/Jasa
    Ini adalah hal yang krusial, karena spesifikasi merupakan dasar dalam proses pengadaan barang/jasa. Setiap penawaran dari penyedia barang/jasa harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan.
    Yang menjadi permasalahan adalah, luasnya ruang lingkup pengadaan barang/jasa dan dibandingkan dengan ruang lingkup pengetahuan PPK. Seorang PPK harus memahami spesifikasi teknis pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. Seorang PPK tidak bisa berlindung dibalik tim teknis atau tim pendukung yang menyiapkan spesifikasi teknis. Seorang PPK tidak bisa berlindung dibalik konsultan perencana dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
    Walaupun sebagian kegiatan perencanaan memang harus diserahkan kepada ahlinya, namun pokok pokiran serta inti dari spesifikasi tetap harus dipahami oleh PPK.
    PPK tidak boleh berucap “saya lulusan sosial, jadi tidak paham bangunan.” Apabila ditemukan kesalahan perencanaan konstruksi, maka oleh penyidik atau pemeriksa tetap akan diminta pertanggungjawabannya.
    Disini dituntut keluasan pengetahuan dan pengalaman dari seorang PPK.
  2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
    Kasus yang paling banyak menimpa pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah kasus markup dan salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan HPS.
    Menyusun HPS membutuhkan keahlian tersendiri, selain harus memahami karakteristik spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan, juga harus mengetahui sumber dari barang/jasa tersebut. Harga barang pabrikan tentu saja berbeda dengan harga distributor apalagi harga pasar. Juga perhitungan harga semen serta batu kali dan besi beton akan mempengaruhi total harga secara keseluruhan.
    Yang paling sering terjadi, entah karena kesengajaan atau karena ketidaktahuan, PPK menyerahkan perhitungan HPS kepada penyedia barang/jasa atau malah kepada broker bin makelar yang melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.
    PPK langsung mengambil harga tersebut tanpa melakukan cek and recheck lagi. Akibatnya pada saat pengadaan selesai dan dilakukan pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan mark up harga dan mengakibatkan kerugian negara.
    Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan keinginan kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke ranah hukum.
  3. Rancangan kontrak.
    Kontrak merupakan ikatan utama antara penyedia dengan PPK. Draft kontrak seyogyanya berisi hal-hal yang harus diperhatikan oleh penyedia sebelum memasukkan penawaran. Karena dari draft kontrak inilah akan ketahuan ruang lingkup pekerjaan, tahapan, hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memulai pekerjaan, bagaimana proses pemeriksaan dan serah terima, serta hal-hal lain yang dapat mempengaruhi nilai penawaran penyedia.
    Draft kontrak bukan sekedar lembaran-lembaran kertas. Ada beberapa jenis kontrak yang harus diketahui dan dipahami oleh PPK. Apa  dan kapan harus menggunakan kontrak lumpsum, kontrak harga satuan, gabungan lumpsum dan harga satuan, kontrak persentase, kontrak terima jadi, kontrak tahun tunggal, kontrak tahun jamak, kontrak pengadaan tunggal, kontrak pengadaan bersama, kontrak payung (framework contract), kontrak pengadaan pekerjaan tunggal, dan kontrak pengadaan pekerjaan terintegrasi.
    Itu baru dari sisi jenis kontraknya. Belum membahas mengenai syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus kontrak. Perlakuan terhadap pekerjaan yang bersifat kritis juga harus berbeda dengan perlakukan pekerjaan rutin. Bahkan untuk pekerjaan yang dilaksanakan menjelang akhir tahun anggaran harus memperhatikan klausul denda, batas akhir pekerjaan, dan pembayaran, khususnya apabila pekerjaan melewati batas pembayaran KPPN.
Ini semua baru penjelasan untuk tugas pokok pertama lho :D
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)

PPK tidak serta merta menerbitkan SPPBJ setelah pelaksanaan pelelangan. PPK punya hak untuk tidak sependapat atas penetapan pemenang yang telah dilakukan oleh panitia.
Dasar SPPBJ adalah Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) yang berarti PPK wajib memahami isi dari BAHP.
Memahami isi dari BAHP apalagi berani menolak penetapan panitia berarti PPK wajib memiliki pengetahuan terhadap proses pelelangan/seleksi yang telah dilakukan oleh panitia. Artinya, selain kemampuan manajerial, PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara utuh dan lengkap tahap demi tahap serta memahami hal-hal apa saja yang dievaluasi oleh panitia serta kelemahan-kelemahannya.
Inilah sebabnya, PPK wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Bukan sekedar selembaran kertas belaka, tetapi PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara detail agar dapat menjalankan fungsi check and recheck terhadap kerja panitia dan mampu untuk menolak usulan pemenang dari panitia.
Apabila PPK tidak memiliki pengetahuan dalam bidang pengadaan barang/jasa, maka PPK cenderung hanya menjadi “tukang stempel” terhadap hasil panitia pengadaan barang/jasa.
Menandatangani Kontrak
Kontrak adalah ikatan antara dua atau lebih pihak yang isinya mengikat kepada seluruh pihak yang menandatangani.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) menyebutkan:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
PPK harus memperhatikan hal ini, karena apabila salah satu dari 4 hal tersebut tidak terpenuhi, maka penandatanganan kontrak menjadi tidak sah.
Sebelum penandatanganan, PPK harus yakin bahwa yang mewakili penyedia adalah benar-benar direktur atau kuasa direktur yang nama penerima kuasa ada dalam akta atau pejabat yang menurut anggaran dasar perusahaan berhak untuk mengikat perjanjian. Para pihak juga dalam kondisi sah untuk mengikat perjanjian, pokok perjanjiannya jelas dan tidak ada hal-hal yang melanggar hukum, baik perdata maupun pidana, dalam isi perjanjian.
Inilah pentingnya sebelum pelaksanaan penandatanganan kontrak, PPK melaksanakan rapat persiapan terlebih dahulu agar penandatanganan kontrak tidak sekedar seremonial belaka melainkan dipahami dan nantinya dapat dilaksanakan oleh para pihak.
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa dan Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak.

Kontrak adalah dokumen yang memiliki kekuatan hukum serta mengikat para pihak. Namun, terkadang karena kesibukan secara struktural, PPK hanya menandatangani dan melupakan pelaksanaannya.
Penyedia barang/jasa dibiarkan bekerja seenak mereka atau hanya memasrahkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pada konsultan pengawas.
Mereka lupa, bahwa pelaksanaan pekerjaan adalah tanggung jawab PPK. Apabila terjadi permasalahan, sering dibiarkan begitu saja dan baru kalang kabut apabila pekerjaan telah selesai atau mengalami hambatan.
Ini yang sering terjadi pada pekerjaan konstruksi, khususnya apabila pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada akhir tahun anggaran.
Sudah menjadi aturan baku, bahwa tahun anggaran berakhir 31 Desember bagi pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun tunggal. Tapi baru kalang kabut akhir Desember setelah melihat pekerjaan belum selesai 100% bahkan tidak dapat diselesaikan tepat tanggal 31 Desember. Malah sebagian kasus, baru pusing setelah masuk bulan Januari.
Keterlambatan pekerjaan tidak terjadi begitu saja dan tidak terjadi hanya dalam semalam. Sejak awal, setiap keterlambatan telah dapat dideteksi. Seharusnya, apabila ada gejala-gejala awal keterlambatan, misalnya material yang seharusnya sudah masuk belum tiba, atau curah hujan yang terjadi diluar perkiraan, maka dapat dilakukan tindakan pencegahan dan langkah-langkah penanggulangan.
Apabila setelah dicoba ditanggulangi tetap tidak dapat teratasi, maka klausul kontrak kritis dapat diberlakukan. Lagi-lagi, khusus klausul kontrak kritis sudah harus dipersiapkan pada saat perencanaan atau penyusunan draft kontrak.
Namun, alangkah banyak PPK yang setelah menandatangani kontrak seakan-akan melupakan adanya sebuah pekerjaan yang berada dibawah tanggungjawabnya. Malah ada yang baru turun ke lokasi proyek pembangunan gedung kalau atasannya hendak berkunjung. Sehingga, saat menghadapi masalah menjadi gelagapan dan kebingungan.
PPK wajib memiliki kemampuan untuk membaca time shedule dan berbagai jenis bentuk dan mekanisme kontrol pekerjaan. Bisa berupa kurva S atau bentuk diagram lainnya. Pemahaman terhadap aplikasi project (seperti MS Project) adalah nilai plus.
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa dan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan

Melaporkan pelaksanaan pekerjaan ini tidak sekedar membuat laporan Asal Bapak Senang (ABS). PPK juga harus mampu melaporkan kesesuaian antara kontrak yang ditandatangani dengan pelaksanaan pekerjaan.
Selain kemajuan fisik, yang sering ditanyakan oleh PA/KPA adalah kemajuan daya serap anggaran serta kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaan.
Yang harus diingat, setiap kendala merupakan tugas yang harus diselesaikan oleh PPK, sehingga setiap laporan terhadap kendala harus dibarengi dengan laporan rencana penyelesaian terhadap kendala tersebut.
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan
Salah satu temuan yang paling sering terjadi adalah pengadaan barang/jasa fiktif.
Hal ini terjadi karena PPK tidak cermat dalam melihat barang/jasa yang diadakan. Hasil pekerjaan yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa diterima bulat-bulat dan tidak melakukan prinsip check and recheck
Karena tidak memahami jenis barang/jasa yang diadakan, PPK biasanya menerima dokumen apapun yang disodorkan oleh penyedia.
Walaupun ada panitia penerima hasil pekerjaan atau ada konsultan pengawas, penanggung jawab pekerjaan tetap berada di tangan PPK, sehingga pemeriksaan atas barang/jasa yang telah diadakan tetap mutlak dilakukan oleh PPK sebelum diserahkan kepada PA/KPA.
Penyerahan hasil pekerjaan tidak sekedar menyerahkan secara fisik, melainkan harus menyerahkan sesuai dengan fungsi dan kemampuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan serta dokumen kontrak. Oleh sebab itu, pada saat pengujian, PPK harus bisa memastikan setiap spesifikasi sesuai dengan yang telah ditetapkan dan alat/barang berfungsi sesuai ketentuan.
Nah, dari tulisan ini telah jelas beberapa tugas pokok dan fungsi PPK dan jelas bahwa tugas PPK tidak sekedar tanda tangan kontrak.
Oleh sebab itu, bagi SKPD  yang tidak mengangkat PPK, karena mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011, pastikan PA/KPA memahami tugas pokok dan fungsi dari PPK.
Karena, apabila PA/KPA bertindak selaku PPK, maka tugas pokok PPK juga melekat pada mereka.

Tuesday, March 13, 2012

Solusi Akhir Tahun dalam Pelaksanaan Kontrak PBJ


Salah satu “kehebohan” yang biasa terjadi pada akhir tahun anggaran adalah pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada akhir tahun.
Yang menjadi permasalahan utama, pelaksanaan pekerjaan untuk kontrak tahun tunggal tidak boleh melewati tahun anggaran. Belum lagi KPPN hanya melayani pembayaran maksimal pada tanggal 20 Desember.
Menyikapi hal tersebut, khususnya untuk pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tanggal 31 Desember, dilakukan salah satu dari 3 kemungkinan yaitu:
  1. Memutuskan kontrak secara sepihak sejak tanggal 31 Desember dan menyatakan penyedia wanprestasi
  2. Melanjutkan pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya namun penyedia wajib menyerahkan jaminan pembayaran senilai pekerjaan yang belum diselesaikan. Hal ini telah dituliskan oleh pak Agus Kuncoro (Guskun) melalui tulisan pada laman http://www.guskun.com/blog/pengadaan/84-pilihan-seorang-ppk-bagi-negara-nya
  3. Memalsukan Berita Acara Serah Terima (BAST) seakan-akan pekerjaan telah selesai pada tanggal 20 Desember, namun menahan anggarannya sampai pekerjaan selesai dilaksanakan pada rekening penampungan tertentu.
Yang mengkhawatirkan, banyak terjadi kasus yang diakibatkan pilihan ke 3 di atas, karena rawan terhadap penyimpangan serta kalau ada pemeriksaan sudah dapat dipakstikan menjadi temuan.
Namun, tanggal 7 Februari 2012, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya.
Ini merupakan angin segar terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, walaupun terlambat,  agar tidak terjadi lagi BEST palsu bertebaran dimana-mana.
Beberapa hal pokok dalam PMK tersebut adalah:

  1. Pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun dapat dilanjutkan pekerjaannya pada tahun anggaran berikutnya namun tidak termasuk sebagai kontrak tahun jamak (Multiyears);
  2. Pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya tidak boleh menggunakan DIPA tahun pelaksanaan, melainkan harus menggunakan DIPA tahun berikutnya. Apabila anggaran belum tersedia maka harus melakukan revisi DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
  3. Kontrak pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya harus diadendum untuk mencantumkan sumber anggaran tahun berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan;
  4. Penyedia wajib membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan yang ditujukan kepada KPA (bukan PPK) ;
  5. Penyedia tetap dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 x jumlah hari, maksimal 50 hari kalender sejak tanggal berakhirnya kontrak awal;
  6. Apabila setelah 50 hari penyedia tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, maka kontrak dihentikan dan dikenakan denda maksimum.
Untuk dapat mengunduh PMK ini, silakan klik disini

Gred pada Pekerjaan Konstruksi berdasarkan Perpres 54/2010


Gred pada Pekerjaan Konstruksi berdasarkan Perpres 54/2010

Salah satu peraturan yang masih mengganjal sejak Keppres 80 tahun 2003 hingga saat pemberlakuan Perpres 54/2010 pada Jasa Pemborongan (Keppres 80/2003) atau Pekerjaan Konstruksi (Perpres 54/2010) hari ini adalah ketidaksinkronan kualifikasi usaha kecil dan non kecil dengan kualifikasi usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Banyak pertanyaan yang dilontarkan berisi “Bagaimana dengan persyaratan Gred pak ? Apakah bisa digunakan sebagai persyaratan kualifikasi pada Pekerjaan Konstruksi ?” Atau pertanyaan “Gred 5 itu termasuk kualifikasi kecil atau non kecil ?”
Memang kalau kita melihat Peraturan LPJK Nomor 11a Tahun 2008 Pasal 10 Ayat (1), LPJK membagi Kualifikasi Usaha menjadi 3, yaitu Gred 1-4 untuk usaha kecil, Gred 5 untuk usaha menengah, dan Gred 6-7 untuk usaha kecil, padahal pada Keppres 80 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat (3) telah ditetapkan bahwa kualifikasi menengah hanya berlaku hingga 31 Desember 2005
Tapi sebenarnya tidak heran, karena rupanya Peraturan LPJK Nomor 11a tersebut tidak mengikuti Keppres 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya yang dibuktikan dengan tidak dimasukkannya Keppres 80 Tahun 2003 sebagai salah satu dasar hukum pada konsideran Peraturan LPJK.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan untuk memberikan kekuatan hukum bagi pelaksana di lapangan, khususnya untuk penerapan Perpres 54/2010 yang dimulai pada hari ini secara penuh, maka Menteri Pekerjaan Umum sebagai Pembina Jasa Konstruksi sesuai amanat PP Nomor 30 Tahun 2000 mengeluarkan Surat Edaran nomor 16/SE/M/2010 tanggal 23 November 2010 yang menyatakan bahwa sebagian aturan tentang kualifikasi usaha yang terdapat dalam Peraturan LPJK nomor 11a  tahun 2008 dan Peraturan LPJK nomor 12a tahun 2008 Tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pengadaan Jasa Konstruksi.
Untuk lebih jelas, mari kita melihat SE tersebut
Silakan mengunduh file PDF Surat Edaran tersebut disini.
Dari SE di atas terlihat jelas bahwa:
  1. Pelaksanaan pengadaan dalam bidang Pekerjaan Konstruksi dikembalikan sesuai aturan pengadaan nasional, yaitu Perpres Nomor 54 Tahun 2010
  2. Peraturan tentang Gred sebenarnya tidak sesuai dengan Keppres 80/2003 atau Perpres 54/2010 dan bagi yang sudah menggunakan atau memiliki Gred, maka dilakukan penyesuaian seperti isi SE di atas
  3. SBU, SKK, dan SKT yang belum diperpanjang atau sudah tidak berlaku, tetap dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan khusus dalam bidang Konstruksi, sehingga panitia pengadaan/ULP harus berhati-hati dengan hal ini, jangan sampai menggugurkan penyedia barang yang SBU-nya sudah tidak berlaku lagi.
Dengan aturan ini diharapkan proses pengadaan dalam bidang Konstruksi dapat lebih mudah dan memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan di atas 2,5 M ?


Pertanyaan ini sering muncul pada berbagai forum yang saya bawakan, termasuk melalui blog ini atau melalui Facebook. Hal ini muncul karena pada beberapa pengumuman pengadaan sering ditampilkan mengenai persyaratan kualifikasi yang harus dimiliki oleh penyedia, salah satunya adalah “Kualifikasi Non Kecil”
Apa dasar dari pendapat ini ?
Mari kita lihat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 100 Ayat 3
Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Kemudian mari kita lihat Penjelasan Perpres 54/2010 Pasal 100 Ayat 3
Yang dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan, peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan security paper, walaupun nilainya dibawah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa yang bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta koperasi kecil.
Dari sumber hukum di atas, apakah ada kalimat yang membatasi usaha kecil HANYA boleh mengikuti pengadaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M ?
Kalimat pada Pasal 100 Ayat 3 di atas merupakan kalimat perlindungan bagi Usaha Kecil yang menekankan bahwa pekerjaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M HANYA BOLEH diikuti oleh usaha kecil. Hal ini agar usaha non kecil tidak melahap semua pengadaan yang ada sehingga dapat mematikan usaha kecil.
Kalimat inilah yang sering disalahtafsirkan oleh panitia pengadaan :)
Selan itu, biasanya panitia berdalih bahwa ketentuan kecil dan non kecil sudah tertuang dalam Surat Ijin Usaha yang dimiliki oleh penyedia, sehingga apabila sudah ditetapkan bahwa pekerjaan itu hanya dikhususkan untuk usaha non kecil, maka tidak boleh dikerjakan oleh usaha kecil karena tidak sesuai dengan ijin usahanya.
Benarkah pendapat tersebut ?
Mari kita lihat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 6 Ayat 2
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
  1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
    dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk
    tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
    sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pada aturan di atas, terlihat jelas bahwa kriteria usaha kecil hanya pada kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang bernilai sampai dengan 2,5 M, bukan membatasi bahwa usaha kecil hanya boleh ikut pengadaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M
Jadi, apa yang membatasi usaha kecil untuk dapat mengikuti pengadaan ?
Yang membatasi bukanlah pada nilai lelangnya, melainkan kompetensi teknis yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan pekerjaan. Kompetensi teknis ini meliputi sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan.
Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan di atas 2,5 M ?
Jawabnya adalah boleh, dengan catatan usaha kecil tersebut memenuhi persyaratan SDM, Teknis, Modal dan Peralatan yang dibutuhkan untuk dapat mengikuti pekerjaan.
Oleh sebab itu, mohon panitia pengadaan atau Pokja ULP tidak mengugurkan penyedia yang mendaftar menggunakan SIUP Kecil untuk pengadaan yang diperuntukkan bagi Non Kecil atau menolak pendaftaran dari penyedia tersebut. Silakan dilihat kemampuan teknis dan kualifikasi dari penyedia tersebut, termasuk persyaratan KD untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya. Apabila setelah dievaluasi ternyata penyedia tersebut mampu melaksanakan, maka dapat tetap mengerjakan pengadaan tersebut.
Kalau demikian, bukankah enak usaha kecil bisa ikut semua lelang sedangkan usaha non kecil hanya bisa ikut yang bernilai di atas 2,5 M saja ? Sebaiknya ijin usaha tetap di usaha kecil saja ah daripada diubah ke usaha non kecil walaupun penjualan tahunan sudah bernilai di atas 2,5 M :)
Mungkin pernyataan di atas akan muncul setelah membaca paparan ini.
Tapi, agar dapat berpikir kembali, silakan dibaca Pasal 40 UU No. 20 Tahun 2008
Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

SE Kemdagri dan LKPP tentang PPK dan PPTK


Beberapa catatan saya adalah:
  1. Dengan adanya Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Kepala LKPP, maka perwujudan Pasal 7 Perpres 54/2010 telah dilaksanakan, yaitu organisasi pengadaan sekurang-kurangnya terdiri atas PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan PPHP. Kecuali SKPD yang kecil yaitu Kecamatan dan Kelurahan, maka PPK dirangkap oleh PA. Hal ini masih dapat dibenarkan dengan alasan efektifitas dan efisiensi.
  2. Berdasarkan hal ini, maka sebaiknya seluruh PPK, termasuk yang sedang dirangkap oleh KPA sesuai SE ini, harus bersiap-siap mengikuti ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa, karena tahun 2012 seluruh PPK wajib bersertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa (Kecuali tingkat Kementerian sudah wajib pada tahun ini).
  3. Semoga dengan keluarnya SE ini maka perdebatan tentang PPK vs PPTK dapat berakhir.

Hati-hati menyusun SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)


Beberapa hari ini pada saat memberikan materi Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 di beberapa tempat dan daerah, ada pertanyaan-pertanyaan yang sering disampaikan berkaitan dengan Pengguna Anggaran (PA)  dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Salah satu pertanyaan yang paling sering disampaikan adalah kewenangan KPA dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Saat saya bertanya, “Apa kewenangan dari KPA ?”
Sebagian besar menjawab “Ya sebagai kuasa dari PA dong pak “
Saat saya bertanya lebih lanjut “Tolong tunjukkan pada saya kewenangan atau tupoksi KPA pada Perpres 54 Tahun 2010, apa ada yang bisa menunjukkan ?” Maka sebagian besar tertegun mendengarnya.
Kemudian saya tanyakan kembali “Apa ada yang melihat tupoksi dan kewenangan KPA pada SK Pengangkatan KPA di institusi masing-masing ?”

Nah, disinilah terjadi beberapa versi. Ada institusi yang menuangkan secara lengkap kewenangan KPA pada SK pengangkatan KPA ada juga yang hanya mengangkat KPA saja tanpa menuliskan kewenangannya.
Bagaimana hal ini menurut Perpres 54/2010 ?
Mari kita lihat hal ini pada Pasal 10 Perpres 54/2010
  1. KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA.
  2. KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA.
  3. KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah.
  4. KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA.
Untuk ayat 1 hingga 3, menjelaskan dengan kewenangan pengangkatan KPA, namun mari kita lihat ayat 4 yaitu “KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA.”
Jadi, apabila SK Pengangkatan KPA hanya sekedar mengangkat KPA saja, tanpa berisi pelimpahan wewenang, maka KPA tersebut hanya menjadi pejabat tanpa makna dan tanpa kewenangan apa-apa.
Apa saja kewenangan PA yang dapat dilimpahkan kepada KPA ?
Mari kita lihat Pasal 8 Perpres 54/2010
  1. PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
    1. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
    2. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
    3. menetapkan PPK;
    4. menetapkan Pejabat Pengadaan;
    5. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
    6. menetapkan:
      1. pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
      2. pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi    dengan    nilai    diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
    7. mengawasi pelaksanaan anggaran;
    8. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    9. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
    10. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
  2. Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat:
    1. menetapkan tim teknis; dan/atau
    2. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes.
Nah, tugas dan kewenangan inilah yang dapat dilimpahkan kepada KPA, dan ini merupakan kebijakan dari PA masing-masing K/L/D/I untuk memilih mana yang hendak dilimpahkan. Hal ini dapat menyebabkan kewenangan KPA pada masing-masing K/L/D/I menjadi berbeda, bergantung pada kebijakan PA.
Oleh sebab itu, mari perhatikan SK KPA di institusi kita masing-masing, jangan sampai menjadi KPA tanpa wewenang :)

Tidak perlu melampirkan Copy SIUP, NPWP, Bukti Pajak, dan Kontrak pada Dokumen Penawaran


Nah, dari judulnya, pasti ada pertanyaan lagi…ada provokasi apa lagi dari Khalid Mustafa :D
Memang kalau kita melihat, hampir 100% pengadaan mempersyaratkan adanya Surat Ijin Usaha, Bukti Pembayaran Pajak, dan berbagai surat-surat lain termasuk Akta Perusahaan.
Apakah hal itu salah ?
Tentu tidak, karena memang telah tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, khususnya Pasal 19 Ayat 1, bahwa persyaratan dari Penyedia Barang/Jasa adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk SIUP), sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan (dibutkikan dengan Bukti Setor Pajak yang sesuai), dan secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak (dibuktikan dengan Akta Perusahaan).
Namun, apakah pembuktian seluruh persyaratan tersebut harus dilampirkan pada Dokumen Penawaran dan apabila tidak dimasukkan dapat digugurkan oleh Panitia ?
Mari kita lihat dasar hukumnya :)
Persyaratan penyedia barang/jasa yang ditetapkan pada Pasal 19 Ayat 1 Perpres 54/2010 adalah persyaratan kualifikasi penyedia yang dinilai melalui 2 jenis penilaian kualifikasi, yaitu Pra Kualifikasi dan Pasca Kualifikasi.
Seperti yang kita ketahui bersama, untuk menilai kemampuan ini, maka penyedia diminta untuk mengisi formulir isian kualifikasi yang formatnya dapat diperoleh pada Standard Bidding Document (SBD).
Pada tahap inilah panitia sering mewajibkan penyedia untuk turut serta memasukkan dokumen-dokumen yang telah diisi pada Formulir Isian Kualifikasi, bahkan apabila tidak melampirkan, maka langsung digugurkan oleh panitia.
Mari kita lihat Pasal 56 Ayat 11 Perpres 54/2010:
ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan:
a.    meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi; dan
b.    tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.
Silakan lihat kata WAJIB pada kalimat tersebut.
Hal ini berarti apabila panitia mempersyaratkan penyedia barang melampirkan atau memasukkan Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kualifikasi (SIUP, Pajak, Akta, Kontrak, dll), maka sudah melanggar Pasal 56 Ayat 11 Perpres 54/2010.
Seluruh dokumen itu baru dapat diminta pada saat pembuktian kualifikasi, agar dapat disesuaikan dengan formulir isian kualifikasi yang telah diisi oleh penyedia. Dengan aturan ini, maka proses pengadaan barang/jasa dapat lebih simpel dan sederhana.
Oleh sebab itu, penyedia barang/jasa tidak dapat digugurkan apabila tidak melampirkan foto copy/salinan SIUP, NPWP, Bukti Pajak, Akta, Kontrak atau dokumen kualifikasi lainnya pada dokumen penawaran, kecuali apabila tidak mengisi formulir isian kualifikasi atau terdapat perbedaan antara formulir isian dengan dokumen asli yang dipersyaratkan.
Mari melaksanaan pengadaan yang lebih efektif, efisien, mudah, dan menyenangkan :)

Surat Edaran PU Nomor 9/2011 vs Maklumat LPJK Nomor 18/2011


Dalam waktu 2 tahun terakhir, sudah beberapa kali masyarakat dibuat bingung dengan perseteruan dua institusi utama dalam bidang Konstruksi ini.
Kementerian Pekerjaan Umum adalah institusi pemerintah yang merupakan Pembina Jasa Konstruksi dan telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2000.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) juga adalah lembaga resmi yang merupakan perwujudan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1999.
Namun, pada tataran kebijakan, ada beberapa hal yang bentrok satu sama lain yang ujung-ujungnya membingungkan masyarakat jasa konstruksi itu sendiri.
Babak pertama (yang penulis mulai alami, entah kalau sudah ada sebelumnya) adalah perseteruan yang dimulai dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2010. PP ini langsung diadukan oleh LPJK ke Mahkamah Agung dan berujung pada keputusan MA yang membatalkan sebagian ini dari PP Nomor 4 Tahun 2010 namun menguatkan beberapa pasal yang lain.
Salinan putusan Mahkamah Agung dapat dilihat disini
Akhir tahun 2010, dunia jasa konstruksi lagi-lagi digemparkan dengan munculnya Surat Edaran (SE) Menteri PU Nomor 16 tahun 2010 yang sebenarnya merupakan perwujudan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang membagi kualifikasi tidak lagi berdasarkan Gred melainkan kepada kualifikasi Kecil dan Non Kecil. Tulisan khusus tentang hal tersebut dapat dibaca disini.
Surat Edaran tersebut langsung ditanggapi oleh LPJK dengan menerbitkan Surat LPJK Nomor 15 Tahun 2011 yang juga langsung dibatalkan oleh Kementerian PU.
Yang terbaru, pada tanggal 3 Oktober 2011 Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09/SE/M/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi Serta Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi.
Dalam Surat Edaran tersebut, Kementerian PU menegaskan bahwa SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan adalah SBU/SKA/SKT yang diterbitkan sebelum tanggal 30 September 2011 dan belum habis masa berlakunya, dan SBU/SKA/SKT yang baru dan perpanjangan yang habis masa berlakunya setelah 30 September 2011 yang diterbitkan oleh LPJK berdasarkan PP 92 Tahun 2010  dan dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PU Nomor 223/KPTS/M/2011.
Selain hal tersebut, Kementerian PU juga menegaskan bahwa Data Badan Usaha Jasa Konstruksi dalam Sistem Teknologi Informasi (STI) LPJKN Tidak Digunakan Sebagai Pembuktian Kualifikasi Untuk Persyaratan Tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
Kalimat ini benar-benar menghapus salah satu kekuatan utama LPJK.
Untuk lebih jelas, silakan dilihat SE tersebut dibawah ini. Softcopy lengkap dapat diunduh pada akhir tulisan:
Halaman 1 SE 9/2011Halaman 2 SE 9/2011Halaman 3 SE 9/2011Surat Edaran ini langsung ditanggapi oleh LPJKN dengan mengeluarkan Maklumat Nomor 18/LPJK/D/XI/2011 tanggal 7 Nopember 2011.
Maklumat tersebut dapat dilihat dibawah ini dan softcopynya dapat diunduh pada akhir tulisan.
Halaman 1 Maklumat LPJK 8/2011Halaman 2 Maklumat LPJK 8/2011Halaman 3 Maklumat LPJK 8/2011Halaman 4 Maklumat LPJK 8/2011Halaman 5 Maklumat LPJK 8/2011
Ada beberapa catatan saya terhadap Surat Maklumat LPJK tersebut, yaitu:
  1. Maklumat LPJK Nomor 18 Tahun 2011 tanggal 8 Nopember 2011 ditandatangani oleh Ir. Rendy Lamadjido, MBA selaku Ketua Umum Dewan Pengurus LPJKN, sedangkan menurut Surat Keputusan Menteri PU Nomor 223/KPTS/M/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Penetapan Organisasi dan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Periode 2011 – 2015 yang ditetapkan sebagai ketua LPJKN adalah Ir. Tri Widjajanto W, MT.
    Nah, siapa sebenarnya Ketua LPJKN?
  2. Maklumat LPJK menggunakan Pasal 107 dan 131 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagai dasar untuk menggunakan Sistem Teknologi Informasi (STI) LPJK untuk melaksanakan pembuktian kualifikasi.
    Perlu diketahui bahwa Pasal 107 dan 131 adalah pasal tentang Electonic Procurement (E-Proc) dan bukan Pasal untuk penggunaan Sistem Teknologi Informasi secara umum.
    Bahkan Pasal 107 tidak berdiri sendiri, tetapi dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 108 bahwa yang mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik adalah LKPP.
    Oleh sebab itu, penggunaan Pasal 107 dan 131 tidak tepat, termasuk penggunaan pasal 129 yang pada penulisan Maklumat tersebut dituliskan sebagai bagian dari Pasal 131 (padahal Pasal 131 hanya terdiri atas 2 ayat dan bukan 3 ayat).
  3. Khusus pembuktian kualifikasi, sebenarnya amat jelas disebutkan pada Lampiran III, B, 1, h; Lampiran III, B, 3, d; Lampiran IVA, B, 1, e; Lampiran IVA, B, 2, e; Lampiran IVA, B, 3, e; dan Lampiran IVB, B, 1, h dengan kalimat “Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya.”
    Sehubungan dengan hal tersebut, maka Surat Edaran Menteri PU Nomor 9 Tahun 2011 sudah sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan tidak perlu ditanggapi secara emosional oleh LPJK dengan Maklumatnya.
  4. Kalau mau “sedikit bijak” sebenarnya LPJK dapat menggunakan dasar hukum yang sama dengan Surat Menteri PU, karena kelanjutan dari kalimat “Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya,” adalah “ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen apabila diperlukan,” sehingga sebagai penerbit SBU/SKA/SKT dapat tetap meminta kepada ULP untuk melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi dokumen tersebut melalui STI LPJK.
  5. Semoga perseteruan ini tidak berlanjut ke babak-babak selanjutnya
Sebagai penutup, silakan pembaca mengunduh Softcopy Surat Edaran, SK Menteri PU, dan Maklumat LPJKN dimaksud pada tautan di bawah ini:
Surat Edaran Menteri PU Nomor 9 Tahun 2011
Keputusan Menteri PU Nomor 223 Tahun 2011
Maklumat LPJKN Nomor 18 Tahun 2011

Monday, March 12, 2012

PPK yang tidak bersertifikat PBJ tidak dapat menandatangani kontrak

Tahun 2012 sudah didepan mata. Beberapa institusi pusat yang masih belum melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan APBN, yaitu memerintahkan pengangkatan PPK setiap tahun anggaran, saat ini sedang bersiap-siap untuk mengangkat PPK tahun 2012.
Hal ini sebenarnya merupakan salah satu penyebab molornya pelaksanaan pengadaan barang/jasa setiap tahun, dan merupakan penyebab terjadinya bottleneck atau penyumbatan dalam daya serap, karena pengadaan barang/jasa menunggu PPK baru di SK-kan atau dilantik. Padahal sudah amat jelas pada Pasal 5 Ayat (4a) Perpres Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang berkaitan dengan dokumen anggaran (PPK, Atasan Langsung Bendaharawan, dan Bendaharawan) tidak terikat tahun anggaran.
Artinya, PPK yang saat ini sedang menjabat, masih terus menjabat sebagai PPK selama SK masih berlaku dan belum dicabut.
Tapi, kalau hal tersebut masih terjadi, semoga dapat diperbaiki pada pengangkatan PPK tahun 2012.
Pada tulisan ini saya akan menyoroti khusus mengenai pengangkatan PPK yang tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)

Kewajiban bersertifikat PBJ untuk PPK tertuang pada Pasal 12 Ayat (2) Huruf g, yaitu ” Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.”
Tenggat waktu pemenuhan kewajiban ini sebenarnya sudah dipermudah, khususnya untuk Propinsi/Kabupaten/Kota dan UPT Kementerian yang terletak di Propinsi, yaitu dengan ketentuan pada Pasal 127 Perpres Nomor 54 Tahun 2010:
Ketentuan masa transisi Pemberlakuan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa diatur sebagai berikut:
  1. PPK pada Kementerian/Lembaga/Instansi lain wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sejak Peraturan Presiden ini berlaku;
  2. PPK pada Kementerian/Lembaga/Instansi lain yang ditugaskan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat/Kabupaten/Kota, wajib memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012; dan
  3. PPK pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012.
Jadi sebenarnya tidak ada alasan “tidak punya waktu” untuk mempersiapkan hal tersebut, melainkan yang lebih tepat adalah “tidak peduli” atau “menganggap remeh.”
Apa akibatnya kalau PPK yang tidak bersertifikat tetap dipaksakan menandatangani kontrak?
Mari kita lihat  ketentuan berikut ini:
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) menyebutkan:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Jadi sudah jelas bahwa karena yang membuat perjanjian adalah PPK dan untuk menjadi PPK wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, maka apabila sebuah kontrak ditandatangani oleh PPK yang tidak bersertifikat maka Kontrak tersebut tidak sah atau batal demi hukum.
Oleh sebab itu, menjelang tahun 2012, saat seluruh K/L/D/I mempersiapkan PPK, maka pastikan PPK yang ditunjuk atau diangkat telah memiliki Sertifikat Keahlian Barang/Jasa.
Jangan berlindung pada kalimat “PPK khan tidak ketahuan, jadi bisa saja tidak bersertifikat tetapi pura-pura bersertifikat”, karena saat ini sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 11 Ayat (1) Huruf e yaitu “Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga.”
Masyarakat dapat meminta seluruh kontrak pengadaan yang dilakukan K/L/D/I dan juga meminta bukti Sertifikat PPK yang menandatangani kontrak tersebut, atau walaupun tanpa bukti sertifikat dapat melakukan pengecekan nama PPK pada website LKPP yang memuat daftar pemegang sertifikat keahlian barang/jasa di Indonesia.
Apabila terbukti PPK tidak bersertifikat, maka masyarakat dapat melakukan tuntutan Perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan mengakibatkan kontrak yang telah ditandatangani menjadi batal.
Mari sama-sama mengingatkan seluruh K/L/D/I tentang hal ini.


Meterai Bukan Syarat Sah Suatu Dokumen

Meterai dalam proses pengadaan barang/jasa merupakan salah satu benda yang sering digunakan. Bahkan di beberapa tempat, dokumen yang seharusnya bermeterai namun tidak dikenakan meterai langsung dianggap tidak sah.
Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, Meterai digunakan di Formulir Isian Kualifikasi dan Kontrak/SPK antara Penyedia dengan PPK. Juga meterai digunakan pada surat-surat jaminan serta pernyataan-pernyataan yang diperlukan pada proses pengadaan barang/jasa.
Nah, bagaimana kalau dokumen yang seharusnya bermeterai, misalnya pada formulir isian kualifikasi, namun tidak diberi meterai atau tandatangan tidak kena meterai atau meterai “tidak dimatikan” (sebuah istilah yang diberikan apabila meterai tidak dibubuhi tanggal, bulan, dan tahun)?
Apakah dokumen tersebut tetap sah dan dapat digunakan? Atau penawaran penyedia barang/jasa (apabila menggunakan metode Pascakualifikasi, maka formulir isian kualifikasi tidak dapat diubah lagi) digugurkan karena tidak memenuhi ketentuan?
Pada tulisan ini, kita akan membahas masalah tersebut.

Pertanyaan pertama sebenarnya adalah, apa itu Meterai?
Pengaturan tentang Meterai diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Pengertian meterai tertuang pada Pasal 1 Ayat 2 Huruf b, yaitu:
Benda materai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
Sedangkan maksud dari meterai tertuang pada UU Nomor 13 Tahun 1985 Pasal 1 Ayat 1, yaitu:
Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini
Dari 2 pasal ini jelas bahwa Meterai adalah sebuah benda yang berbentuk tempel atau kertas yang bertujuan sebagai bukti pembayaran Pajak.
Artinya, sah atau tidaknya sebuah dokumen bukan ditentukan ada atau tidaknya meterai pada dokumen tersebut, karena meterai bukan merupakan syarat sah sebuah dokumen namun merupakan bukti pembayaran pajak.
Nah, bagaimana apabila sebuah dokumen yang seharusnya bermeterai namun tidak diberikan meterai?
Mari kita lihat UU Nomor 13 Tahun 1985 Pasal 8 ayat 1 dan 2:
  1. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar
  2. Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melunasi Bea Meterai yang terhutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.
Pasal ini lebih memperjelas bahwa dokumen yang tidak atau kurang bermeterai hanya dikenakan denda administrasi dan tidak menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak sah.
Bagaimana dengan meterai yang tidak kena tandatangan atau “tidak dimatikan?” Apakah sah atau tidak dan bagaimana tindaklanjutnya?
Ketentuan tata  cara meterai, yang terdiri atas ketentuan lokasi perekatan, tandatangan yang melintasi meterai dan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun pada meterai diatur pada Pasal 6 ayat (1) hingga (8).
Pada Pasal 6 ayat (9) disebutkan bahwa:
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (8) tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak ber Meterai
Bagaimana cara pemeteraian kemudian? Apakah dengan menempel meterai langsung pada dokumen?
UU Nomor 13 Tahun 1985 Pasal 10 menyebutkan bahwa:
Pemeteraian kemudian dilakukan oleh Pejabat Pos menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Jadi jangan asal tempel meterai saja, melainkan bawa ke Kantor Pos terdekat untuk dilakukan pemeteraian kemudian.
Kesimpulannya, jangan sekali-sekali panitia/pokja ULP menggugurkan sebuah dokumen yang tidak bermeterai, karena meterai bukan syarat sah suatu dokumen melainkan bukti pembayaran pajak. Apabila tidak bermeterai, lakukan pemeteraian kemudian dan walaupun bersifat “post bidding” namun post bidding yang diperintahkan oleh Undang-Undang.

Surat Penawaran untuk E-Proc Tidak Perlu Ditandatangani

Pagi ini sedikit kesal dengan panitia pengadaan barang/jasa salah satu Satker yang ngotot menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa.
Alasan pengguguran tersebut adalah:
  1. Pada contoh surat penawaran (Bentuk Surat Penawaran) tertulis nama perusahaan, dibawahnya disediakan tempat untuk menulis nama dan jabatan yang mengajukan penawaran. Antara nama perusahaan dan nama/jabatan penawar ada ruang untuk tandatangan, yang harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau oleh penerima kuasa dari direktur walaupun bukan tandatangan basah dan tidak distempel
  2. Mengacu lampiran Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011, huruf V, angka 2, huruf d, angka 5), Surat Penawaran ditandatangani secara elektronik oleh pemimpian/direktur perusahaan atau penerima kuasa dari direktur utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.
    Panitia sudah memeriksa secara SEKSAMA (kurang kalimat “dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnya kaleee…) tanda tangan elektronik pada surat penawaran saudara dengan menggunakan sistem elektronik yaitu meng-click dokumen/sign (?), namun tidak ditemukan adanya tandatangan elektronik yang dimaksud (harus pakai kaca pembesar atau mikroskop kali yah…). Oleh karena tidak ditemukan tanda tangan elektronik tersebut Panitia Pengadaan mengambil keputusan bahwa dokumen penawaran saudara tidak lengkap dan tidak sah sehingga dinyatakan GUGUR EVALUASI ADMINISTRASI dan tidak dilanjutkan pada evaluasi teknis.
Kalau ada panitia seperti ini, seharusnya ikut pelatihan ulang untuk E-Procurement…

Perpres Nomor 54 Tahun 2010,  Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering, Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, dan Petunjuk Penggunaan Apendo sudah amat sangat jelas menyampaikan bahwa:
  1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, Pasal 134 Ayat 2 menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional tentang Daftar Hitam, pengadaan secara elektronik, dan sertifikasi keahlian Pengadaan Barang/Jasa, diatur oleh Kepala LKPP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.”
  2. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering, point V, 2, d, 4, menyebutkan “Surat Penawaran dan/atau surat lain bagian dari dokumen penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini tidak memerlukan tanda tangan basah dan stempel sehingga penyedia barang/jasa tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli, kecuali surat lain yang memerlukan tandatangani basah dari pihak lain, contoh: surat dukungan bank, surat keterangan fiskal (tax clearance).”
    Hal ini secara jelas menyebutkan bahwa surat penawaran tidak perlu ditandatangani secara basah dan tidak perlu distempel.
  3. Apabila panitia login pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan mengklik pada link Apendo, akan terlihat seperti gambar dibawah:
    Nah, lihat pada fungsi Apendo LPSE yang ke 3, yaitu “Memastikan bahwa pengirim dokumen adalah penyedia yang bersangkutan dengan menyertakan IDENTITAS DIGITAL di dalam dokumen penawaran.
    Jadi, walaupun dicari dalam surat penawaran pakai super mikroskop-pun tidak akan ketemu yang namanya tandatangan digital. Tandatangan yang di scan juga bukan tandatangan digital karena yang discan adalah keseluruhan suratnya bukan sekedar tandatangannya.
    Untuk penjelasan lebih lanjut bagaimana bentuk identitas digital pada Apendo Peserta dapat disini dan untuk melihat dari sisi panitia dapat dilihat disini
  4. Khusus untuk evaluasi administrasi pada lelang elektronik, dimuat pada Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011.
    Berdasarkan Standard Bidding Document Jasa Lainnya Pascakualifikasi yang merupakan bagian dari Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP), E, 27.11, b, 2 menyebutkan bahwa surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam LDP;
    2. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP; dan
    3. bertanggal.
Hal ini menegaskan bahwa tandatangan pada surat penawaran bukan menjadi pemenuhan ketentuan surat penawaran untuk lelang secara elektronik dan apabila tidak ditandatangani maka tidak dapat digugurkan pada tahap evaluasi administrasi.
Pesan saya kepada panitia pengadaan barang/jasa, kalau lain kali ada pelatihan E-Proc, mohon jangan tidur dan perhatikan setiap penjelasan Instruktur.
Kalau pelatihannya dilaksanakan di Bali, jangan cuman nitip absen kemudian pergi jalan-jalan disepanjang Kuta atau ke pasar Sukawati.

Ingat bahwa apabila lelang dilaksanakan secara elektronik (E-Proc), maka Surat Penawaran tidak wajib ditandatangani. Apabila ada penyedia yang tidak menandatangani maka tidak boleh digugurkan.