Regulasi

Tuesday, March 13, 2012

Gred pada Pekerjaan Konstruksi berdasarkan Perpres 54/2010


Gred pada Pekerjaan Konstruksi berdasarkan Perpres 54/2010

Salah satu peraturan yang masih mengganjal sejak Keppres 80 tahun 2003 hingga saat pemberlakuan Perpres 54/2010 pada Jasa Pemborongan (Keppres 80/2003) atau Pekerjaan Konstruksi (Perpres 54/2010) hari ini adalah ketidaksinkronan kualifikasi usaha kecil dan non kecil dengan kualifikasi usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Banyak pertanyaan yang dilontarkan berisi “Bagaimana dengan persyaratan Gred pak ? Apakah bisa digunakan sebagai persyaratan kualifikasi pada Pekerjaan Konstruksi ?” Atau pertanyaan “Gred 5 itu termasuk kualifikasi kecil atau non kecil ?”
Memang kalau kita melihat Peraturan LPJK Nomor 11a Tahun 2008 Pasal 10 Ayat (1), LPJK membagi Kualifikasi Usaha menjadi 3, yaitu Gred 1-4 untuk usaha kecil, Gred 5 untuk usaha menengah, dan Gred 6-7 untuk usaha kecil, padahal pada Keppres 80 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat (3) telah ditetapkan bahwa kualifikasi menengah hanya berlaku hingga 31 Desember 2005
Tapi sebenarnya tidak heran, karena rupanya Peraturan LPJK Nomor 11a tersebut tidak mengikuti Keppres 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya yang dibuktikan dengan tidak dimasukkannya Keppres 80 Tahun 2003 sebagai salah satu dasar hukum pada konsideran Peraturan LPJK.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan untuk memberikan kekuatan hukum bagi pelaksana di lapangan, khususnya untuk penerapan Perpres 54/2010 yang dimulai pada hari ini secara penuh, maka Menteri Pekerjaan Umum sebagai Pembina Jasa Konstruksi sesuai amanat PP Nomor 30 Tahun 2000 mengeluarkan Surat Edaran nomor 16/SE/M/2010 tanggal 23 November 2010 yang menyatakan bahwa sebagian aturan tentang kualifikasi usaha yang terdapat dalam Peraturan LPJK nomor 11a  tahun 2008 dan Peraturan LPJK nomor 12a tahun 2008 Tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pengadaan Jasa Konstruksi.
Untuk lebih jelas, mari kita melihat SE tersebut
Silakan mengunduh file PDF Surat Edaran tersebut disini.
Dari SE di atas terlihat jelas bahwa:
  1. Pelaksanaan pengadaan dalam bidang Pekerjaan Konstruksi dikembalikan sesuai aturan pengadaan nasional, yaitu Perpres Nomor 54 Tahun 2010
  2. Peraturan tentang Gred sebenarnya tidak sesuai dengan Keppres 80/2003 atau Perpres 54/2010 dan bagi yang sudah menggunakan atau memiliki Gred, maka dilakukan penyesuaian seperti isi SE di atas
  3. SBU, SKK, dan SKT yang belum diperpanjang atau sudah tidak berlaku, tetap dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan khusus dalam bidang Konstruksi, sehingga panitia pengadaan/ULP harus berhati-hati dengan hal ini, jangan sampai menggugurkan penyedia barang yang SBU-nya sudah tidak berlaku lagi.
Dengan aturan ini diharapkan proses pengadaan dalam bidang Konstruksi dapat lebih mudah dan memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

1 comment:

  1. KABAR BAIK

    Apakah Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk memulai?
    Saya adalah direktur Nadira Muhammad Loans Limited,
    Layanan pinjaman Nadira Muhammad adalah lisensi kredit investasi legal yang kami tawarkan
    Pinjaman kepada Individu dan bisnis dan menyediakan
    Layanan dan investasi yang dapat diandalkan untuk berbagai tingkat pelanggan / kandidat
    Dengan tingkat bunga yang terjangkau sebesar 2%, dengan jumlah minimum pinjaman dari
    (3000 $ / € / Rp) untuk jumlah pinjaman maksimum ($ 700 miliar $ / € / Rp) dengan
    Jangka waktu 1 tahun sampai 25 tahun. Hubungi kami oleh perusahaan
    E-mail di: Nadiramuhammadloancompany@gmail.com

    Misi perusahaan ini adalah untuk menyediakan perorangan dan perusahaan
    Organisasi swadaya
    Memenuhi kebutuhan, harapan dan membantu meningkatkan jiwa kita
    Dan komunitas mereka. Butuh pinjaman prom ?? Sekitar
    48 jam layanan penuh bagi pelanggan kami.

    Saya berharap untuk meminta Anda sesegera mungkin untuk memulai
    Segera, kami siap melayani anda
    Temukan pinjaman yang berminat untuk mengisi formulir aplikasi dibawah gaji

    ReplyDelete