Regulasi

Monday, March 12, 2012

PPK yang tidak bersertifikat PBJ tidak dapat menandatangani kontrak

Tahun 2012 sudah didepan mata. Beberapa institusi pusat yang masih belum melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan APBN, yaitu memerintahkan pengangkatan PPK setiap tahun anggaran, saat ini sedang bersiap-siap untuk mengangkat PPK tahun 2012.
Hal ini sebenarnya merupakan salah satu penyebab molornya pelaksanaan pengadaan barang/jasa setiap tahun, dan merupakan penyebab terjadinya bottleneck atau penyumbatan dalam daya serap, karena pengadaan barang/jasa menunggu PPK baru di SK-kan atau dilantik. Padahal sudah amat jelas pada Pasal 5 Ayat (4a) Perpres Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang berkaitan dengan dokumen anggaran (PPK, Atasan Langsung Bendaharawan, dan Bendaharawan) tidak terikat tahun anggaran.
Artinya, PPK yang saat ini sedang menjabat, masih terus menjabat sebagai PPK selama SK masih berlaku dan belum dicabut.
Tapi, kalau hal tersebut masih terjadi, semoga dapat diperbaiki pada pengangkatan PPK tahun 2012.
Pada tulisan ini saya akan menyoroti khusus mengenai pengangkatan PPK yang tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)

Kewajiban bersertifikat PBJ untuk PPK tertuang pada Pasal 12 Ayat (2) Huruf g, yaitu ” Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.”
Tenggat waktu pemenuhan kewajiban ini sebenarnya sudah dipermudah, khususnya untuk Propinsi/Kabupaten/Kota dan UPT Kementerian yang terletak di Propinsi, yaitu dengan ketentuan pada Pasal 127 Perpres Nomor 54 Tahun 2010:
Ketentuan masa transisi Pemberlakuan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa diatur sebagai berikut:
  1. PPK pada Kementerian/Lembaga/Instansi lain wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sejak Peraturan Presiden ini berlaku;
  2. PPK pada Kementerian/Lembaga/Instansi lain yang ditugaskan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat/Kabupaten/Kota, wajib memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012; dan
  3. PPK pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012.
Jadi sebenarnya tidak ada alasan “tidak punya waktu” untuk mempersiapkan hal tersebut, melainkan yang lebih tepat adalah “tidak peduli” atau “menganggap remeh.”
Apa akibatnya kalau PPK yang tidak bersertifikat tetap dipaksakan menandatangani kontrak?
Mari kita lihat  ketentuan berikut ini:
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) menyebutkan:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Jadi sudah jelas bahwa karena yang membuat perjanjian adalah PPK dan untuk menjadi PPK wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, maka apabila sebuah kontrak ditandatangani oleh PPK yang tidak bersertifikat maka Kontrak tersebut tidak sah atau batal demi hukum.
Oleh sebab itu, menjelang tahun 2012, saat seluruh K/L/D/I mempersiapkan PPK, maka pastikan PPK yang ditunjuk atau diangkat telah memiliki Sertifikat Keahlian Barang/Jasa.
Jangan berlindung pada kalimat “PPK khan tidak ketahuan, jadi bisa saja tidak bersertifikat tetapi pura-pura bersertifikat”, karena saat ini sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 11 Ayat (1) Huruf e yaitu “Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga.”
Masyarakat dapat meminta seluruh kontrak pengadaan yang dilakukan K/L/D/I dan juga meminta bukti Sertifikat PPK yang menandatangani kontrak tersebut, atau walaupun tanpa bukti sertifikat dapat melakukan pengecekan nama PPK pada website LKPP yang memuat daftar pemegang sertifikat keahlian barang/jasa di Indonesia.
Apabila terbukti PPK tidak bersertifikat, maka masyarakat dapat melakukan tuntutan Perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan mengakibatkan kontrak yang telah ditandatangani menjadi batal.
Mari sama-sama mengingatkan seluruh K/L/D/I tentang hal ini.


No comments:

Post a Comment