Regulasi

Tuesday, March 13, 2012

Solusi Akhir Tahun dalam Pelaksanaan Kontrak PBJ


Salah satu “kehebohan” yang biasa terjadi pada akhir tahun anggaran adalah pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada akhir tahun.
Yang menjadi permasalahan utama, pelaksanaan pekerjaan untuk kontrak tahun tunggal tidak boleh melewati tahun anggaran. Belum lagi KPPN hanya melayani pembayaran maksimal pada tanggal 20 Desember.
Menyikapi hal tersebut, khususnya untuk pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tanggal 31 Desember, dilakukan salah satu dari 3 kemungkinan yaitu:
  1. Memutuskan kontrak secara sepihak sejak tanggal 31 Desember dan menyatakan penyedia wanprestasi
  2. Melanjutkan pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya namun penyedia wajib menyerahkan jaminan pembayaran senilai pekerjaan yang belum diselesaikan. Hal ini telah dituliskan oleh pak Agus Kuncoro (Guskun) melalui tulisan pada laman http://www.guskun.com/blog/pengadaan/84-pilihan-seorang-ppk-bagi-negara-nya
  3. Memalsukan Berita Acara Serah Terima (BAST) seakan-akan pekerjaan telah selesai pada tanggal 20 Desember, namun menahan anggarannya sampai pekerjaan selesai dilaksanakan pada rekening penampungan tertentu.
Yang mengkhawatirkan, banyak terjadi kasus yang diakibatkan pilihan ke 3 di atas, karena rawan terhadap penyimpangan serta kalau ada pemeriksaan sudah dapat dipakstikan menjadi temuan.
Namun, tanggal 7 Februari 2012, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya.
Ini merupakan angin segar terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, walaupun terlambat,  agar tidak terjadi lagi BEST palsu bertebaran dimana-mana.
Beberapa hal pokok dalam PMK tersebut adalah:

  1. Pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun dapat dilanjutkan pekerjaannya pada tahun anggaran berikutnya namun tidak termasuk sebagai kontrak tahun jamak (Multiyears);
  2. Pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya tidak boleh menggunakan DIPA tahun pelaksanaan, melainkan harus menggunakan DIPA tahun berikutnya. Apabila anggaran belum tersedia maka harus melakukan revisi DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
  3. Kontrak pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya harus diadendum untuk mencantumkan sumber anggaran tahun berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan;
  4. Penyedia wajib membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan yang ditujukan kepada KPA (bukan PPK) ;
  5. Penyedia tetap dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 x jumlah hari, maksimal 50 hari kalender sejak tanggal berakhirnya kontrak awal;
  6. Apabila setelah 50 hari penyedia tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, maka kontrak dihentikan dan dikenakan denda maksimum.
Untuk dapat mengunduh PMK ini, silakan klik disini

1 comment:

  1. KABAR BAIK

    Apakah Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk memulai?
    Saya adalah direktur Nadira Muhammad Loans Limited,
    Layanan pinjaman Nadira Muhammad adalah lisensi kredit investasi legal yang kami tawarkan
    Pinjaman kepada Individu dan bisnis dan menyediakan
    Layanan dan investasi yang dapat diandalkan untuk berbagai tingkat pelanggan / kandidat
    Dengan tingkat bunga yang terjangkau sebesar 2%, dengan jumlah minimum pinjaman dari
    (3000 $ / € / Rp) untuk jumlah pinjaman maksimum ($ 700 miliar $ / € / Rp) dengan
    Jangka waktu 1 tahun sampai 25 tahun. Hubungi kami oleh perusahaan
    E-mail di: Nadiramuhammadloancompany@gmail.com

    Misi perusahaan ini adalah untuk menyediakan perorangan dan perusahaan
    Organisasi swadaya
    Memenuhi kebutuhan, harapan dan membantu meningkatkan jiwa kita
    Dan komunitas mereka. Butuh pinjaman prom ?? Sekitar
    48 jam layanan penuh bagi pelanggan kami.

    Saya berharap untuk meminta Anda sesegera mungkin untuk memulai
    Segera, kami siap melayani anda
    Temukan pinjaman yang berminat untuk mengisi formulir aplikasi dibawah gaji

    ReplyDelete