Regulasi

Monday, March 12, 2012

Surat Penawaran untuk E-Proc Tidak Perlu Ditandatangani

Pagi ini sedikit kesal dengan panitia pengadaan barang/jasa salah satu Satker yang ngotot menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa.
Alasan pengguguran tersebut adalah:
  1. Pada contoh surat penawaran (Bentuk Surat Penawaran) tertulis nama perusahaan, dibawahnya disediakan tempat untuk menulis nama dan jabatan yang mengajukan penawaran. Antara nama perusahaan dan nama/jabatan penawar ada ruang untuk tandatangan, yang harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau oleh penerima kuasa dari direktur walaupun bukan tandatangan basah dan tidak distempel
  2. Mengacu lampiran Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011, huruf V, angka 2, huruf d, angka 5), Surat Penawaran ditandatangani secara elektronik oleh pemimpian/direktur perusahaan atau penerima kuasa dari direktur utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.
    Panitia sudah memeriksa secara SEKSAMA (kurang kalimat “dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnya kaleee…) tanda tangan elektronik pada surat penawaran saudara dengan menggunakan sistem elektronik yaitu meng-click dokumen/sign (?), namun tidak ditemukan adanya tandatangan elektronik yang dimaksud (harus pakai kaca pembesar atau mikroskop kali yah…). Oleh karena tidak ditemukan tanda tangan elektronik tersebut Panitia Pengadaan mengambil keputusan bahwa dokumen penawaran saudara tidak lengkap dan tidak sah sehingga dinyatakan GUGUR EVALUASI ADMINISTRASI dan tidak dilanjutkan pada evaluasi teknis.
Kalau ada panitia seperti ini, seharusnya ikut pelatihan ulang untuk E-Procurement…

Perpres Nomor 54 Tahun 2010,  Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering, Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, dan Petunjuk Penggunaan Apendo sudah amat sangat jelas menyampaikan bahwa:
  1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, Pasal 134 Ayat 2 menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional tentang Daftar Hitam, pengadaan secara elektronik, dan sertifikasi keahlian Pengadaan Barang/Jasa, diatur oleh Kepala LKPP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.”
  2. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering, point V, 2, d, 4, menyebutkan “Surat Penawaran dan/atau surat lain bagian dari dokumen penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini tidak memerlukan tanda tangan basah dan stempel sehingga penyedia barang/jasa tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli, kecuali surat lain yang memerlukan tandatangani basah dari pihak lain, contoh: surat dukungan bank, surat keterangan fiskal (tax clearance).”
    Hal ini secara jelas menyebutkan bahwa surat penawaran tidak perlu ditandatangani secara basah dan tidak perlu distempel.
  3. Apabila panitia login pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan mengklik pada link Apendo, akan terlihat seperti gambar dibawah:
    Nah, lihat pada fungsi Apendo LPSE yang ke 3, yaitu “Memastikan bahwa pengirim dokumen adalah penyedia yang bersangkutan dengan menyertakan IDENTITAS DIGITAL di dalam dokumen penawaran.
    Jadi, walaupun dicari dalam surat penawaran pakai super mikroskop-pun tidak akan ketemu yang namanya tandatangan digital. Tandatangan yang di scan juga bukan tandatangan digital karena yang discan adalah keseluruhan suratnya bukan sekedar tandatangannya.
    Untuk penjelasan lebih lanjut bagaimana bentuk identitas digital pada Apendo Peserta dapat disini dan untuk melihat dari sisi panitia dapat dilihat disini
  4. Khusus untuk evaluasi administrasi pada lelang elektronik, dimuat pada Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011.
    Berdasarkan Standard Bidding Document Jasa Lainnya Pascakualifikasi yang merupakan bagian dari Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP), E, 27.11, b, 2 menyebutkan bahwa surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam LDP;
    2. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP; dan
    3. bertanggal.
Hal ini menegaskan bahwa tandatangan pada surat penawaran bukan menjadi pemenuhan ketentuan surat penawaran untuk lelang secara elektronik dan apabila tidak ditandatangani maka tidak dapat digugurkan pada tahap evaluasi administrasi.
Pesan saya kepada panitia pengadaan barang/jasa, kalau lain kali ada pelatihan E-Proc, mohon jangan tidur dan perhatikan setiap penjelasan Instruktur.
Kalau pelatihannya dilaksanakan di Bali, jangan cuman nitip absen kemudian pergi jalan-jalan disepanjang Kuta atau ke pasar Sukawati.

Ingat bahwa apabila lelang dilaksanakan secara elektronik (E-Proc), maka Surat Penawaran tidak wajib ditandatangani. Apabila ada penyedia yang tidak menandatangani maka tidak boleh digugurkan.

4 comments:

  1. eh ini tulisan ente atao orang lain? DILARANG PLAGIAT lho....

    ReplyDelete
  2. selamat hari semuanya

    Ini untuk memberi tahu masyarakat umum bahwa ONE BILLION RISING FUND saat ini menawarkan Pinjaman Jangka Panjang dan Jangka Pendek untuk organisasi individu dan koperasi yang secara serius memerlukan dukungan finansial untuk memperbaiki bisnis atau kebutuhan keuangan lainnya dengan tingkat suku bunga rendah. untuk segala bentuk pinjaman keuangan, ini terjangkau, dengan suku bunga rendah, layanan pinjaman kami berkisar dari jumlah minimum ($ 3.000,00) sampai jumlah maksimum ($ 40.000, .00) dan dengan durasi minimum 1 tahun, dan jangka waktu maksimum 10 tahun yang telah disetujui oleh perusahaan pinjaman, sebelum kami dapat mengarahkan Anda ke bank pengalihan yang akan segera memulai pinjaman Anda, jadi biarlah kami memiliki aplikasi Anda sekarang dengan rincian Anda untuk diproses lebih lanjut hubungi kami dengan informasi berikut. di bawah.
    via email: onebillionrisingfund@gmail.com
    BBM: D8E814FC
    kami menawarkan pinjaman dalam berbagai mata uang
    :::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::: :::::
    DOLAR
    POUND
    EURO
    RM
    IDR

    hubungi kami sekarang

    ReplyDelete
  3. kesaksian nyata dan kabar baik !!!

    Nama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyaratan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan

    Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar

    Anda tidak perlu membayar biaya pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda

    untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.com
    dan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    ReplyDelete
  4. Saya sangat bersyukur kepada Ibu Iskandar Lestari karena telah memberi saya pinjaman sebesar Rp700.000.000,00 saya telah berhutang selama bertahun-tahun sehingga saya mencari pinjaman dengan sejarah kredit nol dan saya telah ke banyak rumah keuangan untuk meminta bantuan namun semua menolak saya karena rasio hutang saya yang tinggi dan sejarah kredit rendah yang saya cari di internet dan tidak pernah menyerah saya membaca dan belajar tentang ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM di salah satu blog saya menghubungi Mrs Iskandar Lestari konsultan kredit via email:(iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) dengan keyakinan bahwa pinjaman saya diberikan pada awal tahun 2017 dan harapan datang lagi, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog benar-benar palsu karena semua hautang finansial saya telah diselesaikan, sekarang saya memiliki nilai yang sangat besar dan usaha bisnis yang patut ditiru, saya tidak dapat mempertahankan ini untuk diri saya jadi saya harus memulai dengan membagikan kesaksian perubahan hidup ini yang dapat Anda hubungi Ibu Iskandar via email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)atau melalui dia BBM INVITE:{D8980E0B} facebook (www.facebook.com/iskandar.lesteri.7)
    Website: (iskandarlestari.wordpress.com)

    ReplyDelete