Regulasi

Tuesday, March 13, 2012

Tidak perlu melampirkan Copy SIUP, NPWP, Bukti Pajak, dan Kontrak pada Dokumen Penawaran


Nah, dari judulnya, pasti ada pertanyaan lagi…ada provokasi apa lagi dari Khalid Mustafa :D
Memang kalau kita melihat, hampir 100% pengadaan mempersyaratkan adanya Surat Ijin Usaha, Bukti Pembayaran Pajak, dan berbagai surat-surat lain termasuk Akta Perusahaan.
Apakah hal itu salah ?
Tentu tidak, karena memang telah tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, khususnya Pasal 19 Ayat 1, bahwa persyaratan dari Penyedia Barang/Jasa adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk SIUP), sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan (dibutkikan dengan Bukti Setor Pajak yang sesuai), dan secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak (dibuktikan dengan Akta Perusahaan).
Namun, apakah pembuktian seluruh persyaratan tersebut harus dilampirkan pada Dokumen Penawaran dan apabila tidak dimasukkan dapat digugurkan oleh Panitia ?
Mari kita lihat dasar hukumnya :)
Persyaratan penyedia barang/jasa yang ditetapkan pada Pasal 19 Ayat 1 Perpres 54/2010 adalah persyaratan kualifikasi penyedia yang dinilai melalui 2 jenis penilaian kualifikasi, yaitu Pra Kualifikasi dan Pasca Kualifikasi.
Seperti yang kita ketahui bersama, untuk menilai kemampuan ini, maka penyedia diminta untuk mengisi formulir isian kualifikasi yang formatnya dapat diperoleh pada Standard Bidding Document (SBD).
Pada tahap inilah panitia sering mewajibkan penyedia untuk turut serta memasukkan dokumen-dokumen yang telah diisi pada Formulir Isian Kualifikasi, bahkan apabila tidak melampirkan, maka langsung digugurkan oleh panitia.
Mari kita lihat Pasal 56 Ayat 11 Perpres 54/2010:
ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan:
a.    meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi; dan
b.    tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.
Silakan lihat kata WAJIB pada kalimat tersebut.
Hal ini berarti apabila panitia mempersyaratkan penyedia barang melampirkan atau memasukkan Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kualifikasi (SIUP, Pajak, Akta, Kontrak, dll), maka sudah melanggar Pasal 56 Ayat 11 Perpres 54/2010.
Seluruh dokumen itu baru dapat diminta pada saat pembuktian kualifikasi, agar dapat disesuaikan dengan formulir isian kualifikasi yang telah diisi oleh penyedia. Dengan aturan ini, maka proses pengadaan barang/jasa dapat lebih simpel dan sederhana.
Oleh sebab itu, penyedia barang/jasa tidak dapat digugurkan apabila tidak melampirkan foto copy/salinan SIUP, NPWP, Bukti Pajak, Akta, Kontrak atau dokumen kualifikasi lainnya pada dokumen penawaran, kecuali apabila tidak mengisi formulir isian kualifikasi atau terdapat perbedaan antara formulir isian dengan dokumen asli yang dipersyaratkan.
Mari melaksanaan pengadaan yang lebih efektif, efisien, mudah, dan menyenangkan :)

2 comments:

  1. KABAR BAIK

    Apakah Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk memulai?
    Saya adalah direktur Nadira Muhammad Loans Limited,
    Layanan pinjaman Nadira Muhammad adalah lisensi kredit investasi legal yang kami tawarkan
    Pinjaman kepada Individu dan bisnis dan menyediakan
    Layanan dan investasi yang dapat diandalkan untuk berbagai tingkat pelanggan / kandidat
    Dengan tingkat bunga yang terjangkau sebesar 2%, dengan jumlah minimum pinjaman dari
    (3000 $ / € / Rp) untuk jumlah pinjaman maksimum ($ 700 miliar $ / € / Rp) dengan
    Jangka waktu 1 tahun sampai 25 tahun. Hubungi kami oleh perusahaan
    E-mail di: Nadiramuhammadloancompany@gmail.com

    Misi perusahaan ini adalah untuk menyediakan perorangan dan perusahaan
    Organisasi swadaya
    Memenuhi kebutuhan, harapan dan membantu meningkatkan jiwa kita
    Dan komunitas mereka. Butuh pinjaman prom ?? Sekitar
    48 jam layanan penuh bagi pelanggan kami.

    Saya berharap untuk meminta Anda sesegera mungkin untuk memulai
    Segera, kami siap melayani anda
    Temukan pinjaman yang berminat untuk mengisi formulir aplikasi dibawah gaji

    ReplyDelete
  2. selamat hari semuanya

    Ini untuk memberi tahu masyarakat umum bahwa ONE BILLION RISING FUND saat ini menawarkan Pinjaman Jangka Panjang dan Jangka Pendek untuk organisasi individu dan koperasi yang secara serius memerlukan dukungan finansial untuk memperbaiki bisnis atau kebutuhan keuangan lainnya dengan tingkat suku bunga rendah. untuk segala bentuk pinjaman keuangan, ini terjangkau, dengan suku bunga rendah, layanan pinjaman kami berkisar dari jumlah minimum ($ 3.000,00) sampai jumlah maksimum ($ 40.000, .00) dan dengan durasi minimum 1 tahun, dan jangka waktu maksimum 10 tahun yang telah disetujui oleh perusahaan pinjaman, sebelum kami dapat mengarahkan Anda ke bank pengalihan yang akan segera memulai pinjaman Anda, jadi biarlah kami memiliki aplikasi Anda sekarang dengan rincian Anda untuk diproses lebih lanjut hubungi kami dengan informasi berikut. di bawah.
    via email: onebillionrisingfund@gmail.com
    BBM: D8E814FC
    kami menawarkan pinjaman dalam berbagai mata uang
    :::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::: :::::
    DOLAR
    POUND
    EURO
    RM
    IDR

    hubungi kami sekarang

    ReplyDelete